TEMPAT KITA MUSYAWARAH (KEJADIAN 23:10-20) II PJJ GBKP, 8-14 MARET 2026

TEMPAT KITA MUSYAWARAH

KEJADIAN 23:10-20

=============

 

LATAR BELAKANG

1.     Firman Tuhan kita ini merupakan satu narasi tentang Abraham berkeinginan isterinya sara dikuburkan di gua Makphela. Gua Makhpela adalah ladang Efron yang merupakan orang Het. Suku Het merupakan penduduk di tanah Kanaan. Dan gua Makphela berada di sebelah Timur mamre.

2.     Abraham berkeinginan agar isterinya Sara dikuburkan di gua Makhpela. Akan tertapi tempat tersebut bukan milik Abraham, tetapi milik Efron bin Sohar bani (orang) Het. Oleh sebab itu agar Abraham bisa memiliki gua Makhpela, Abraham harus berdiskusi atau bermusyawarah dengan orang Het yang menguasai tempat tersebut. Walapun di mata orang Het, Abraham adalah raja agung, tetapi Abraham tidak menggunakan status tersebut untuk mengambil atau memiliki gua makhpela tersebut secara paksa atau gratis. Abraham berkeinginan tempat itu diberikan dengan sukacita walaupun harus dibayar. Perlu diketahui mereka menganggap Abraham adalah raja agung karena di mata mereka Abraham sangat baik. Abraham sangat dihormati, walaupun dimata mereka Abraham adalah seorang asing atau pendatang di tempat mereka. Ini terjadi karena kehadiran Abraham di tengah-tengah orang Het berdampak positif. Abraham sangat di terima dalam kehidupan bermasyarakat. Persoalan yang ada pada pribadi Abraham adalah Abraham tidak memiliki sejengkal tanah di tanah orang Het.

3.     Kerana Abraham tidak memiliki tanah maka Abraham berkeinginan untuk membelih sebidang tanah yang di dalamnya ada gua Makhpela. Dan untuk mendapatkan gua Makhpela tersebut terjadi negosiasi dalam musyawarah antara Abraham dan orang Het, khususnya Efron bin Sohar. Akhirnya terjadi satu kesepakatan bahwa tanah atau gua Makhpela dibeli Abraham dengan harga empat ratus syikal perak. Dan kalau dirupiahkan seharga 180 juta rupiah.

4.     Sebenarnya dalam transaksi jual beli tanah yang ada pada waktu itu, soal tawar menawar merupakan bagian dari seni atau budaya yang ada. Oleh sebab itu ketika Efron bin Sohar sebagai pemilik sah gua Makhpela mengatakan kepada Abraham ladang itu kuberikan kepadamu dan gua yang ada di sanapun kuberikan kepadamu; di depan mata orang-orang sebangsaku kuberikan itu kepadamu, kuburkanlah isterimu yang mati itu (ayat 11). Dalam arti kata akan diberikan secara gratis merupakan basa basi formal saja. Dan Abraham sangat memahami akan budaya mereka sehingga Abraham menolak pemberian gratis tersebut. Kenapa demikian karena Abraham ingin memiliki ladang dan gua Makhpela tersebut secara sah di mata hukum, sehingga di masa depan tidak bisa digugat. Dengan Abraham membelinya seharga empat ratus syikal perak dan disaksikan oleh orang banyak, maka ladang dan gua Makhpela sah menjadi milik Abraham. 

5.     Sebenarnya pembelian ladang atau gua Makhpela bukan hanya sekedar tempat pemakaman jenazah sarah. Akan tetapi merupakan pemancangan atau “patok” iman di tanah perjanjian. Karena di tanah Kanaan yang diduduki orang Het inilah, yang merupakan tanah Allah, akan diberikan Allah kepada umat Israel yang merupakan keturunan dari Abraham. Karena kalau hanya sekedar tempat pemakaman atau kubur, ada tanah yang tidak perlu dibeli, yaitu di Ur-Kazdim, tanah leluhur Abraham.

 

APLIKASI

            Tema kita : tempat kita musyawarah. Dalam tata gereja GBKP pasal 31:1-6, di situ dikatakan bahwa satu tahun sekali diadakan musyawarah sidi jemaat. Dalam musyawarah sidi jemaat merupakan penglibatan anggota sidi jemaat dalam perkembangan dan kemajuan pelayanan gereja. Memang dalam tata gereja tersebut disebutkan bahwa musyawarah sidi jemaat dilakukan dalam dua cara atau bentuk, yaitu keikut sertaan semua anggota sidi jemaat dalam musyawarah sidi jemaat. Bisanya ini untuk jemaat yang relatif keanggotaan jemaatnya kecil. Dan yang ketua : Sistim perwakilan. Sistim perwakilan ini dilakukan karena anggota sidi jemaat di jemaat tersebut banyak. Untuk sistim perwakilan ini, yang seharusnya mengikuti musyawarah sidi jemaat adalah anggota jemaat yang aktif yang memahami dengan benar perjalanan pelayanan gereja. Sehingga pada waktu musyawarah sidi jemaat, benar-benar akan terjadi evaluasi yang konstruktif yaitu melakukan penilaian yang berfokus pada perbaikan, pertumbuhan dan pengembangan, bukan sekedar mencari kesalahan.

            Walaupun musyawarah sidi jemaat merupakan penglibatan aktif dari anggota sidi jemaat. Anggota sidi jemaat bisa memberi masukan, usulan dan evaluasi, tapi bukan berarti musyawarah sidi jemaat tempat pengambilan keputusan. Musyawarah sidi jemaat merupakan sarana atau tempat di mana majelis jemaat mendengar masukan-masukan yang baik dan membangun untuk dimasukkan dalam program pelayanan gereja. Masukan-masukan dari anggota sidi jemaat akan dicatat semuanya, dan majelis jemaat akan mencakapkannya di sidang majelis jemaat.

            Jadi musyawarah sidi jemaat merupakan tempat bagi anggota jemaat untuk memberi masukan-masukan yang konstruktif terhadap pelayanan gereja. Untuk itu kalaupun ada evaluasi atau hal-hal yang kurang baik dimata kita, bukan dibicarakan di tempat-tempat yang bukan sarana yang disiapkan gereja. Karena kalau ditempat-tempat tersebut kita bicarakan maka yang terjadi adalah kekecewaan dan keputusasaan. Musyawarah sidi jemaat murupakan wadah atau tempat yang disediakan gereja untuk seluruh anggota jemaat memberikan masukan dan evaluasi akan pelayanan-pelayanan gereja, sehingga dikemudian hari akan lebih baik. Pelayanan-pelayanan gereja akan semakin terasa bagi seluruh anggota jemaat. Dan gereja semakin dewasa dalam pelayanannya.

 

Pdt. Stevensomn Kumenit.  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHOTBAH MINGGU GBKP II PASSION IV II PERHATIKAN DAN SELAMATKAN AKU TUHAN II MAZMUR 31:15-19

SEISI RUMAH MENYEMBAH KEPADA ALLAH (KISAH PARA RASUL 10:1-2)

LAKUKAN KEADILAN (AMOS 5:7)